Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
d1ab4b68-a17a-4f52-90eb-c2b43bac5dae
**Konsep** : Perumahan dan Permukiman. **Definisi** : Sebaran Rumah Tidak Layak ...
Data tentang Rekapitulasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2016-20...
Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) NTB
**Konsep** : Perumahan dan Permukiman. **Definisi** : Rumah tidak layak huni didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan. 1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas : a. KERUSAKAN RINGAN, kerusakan pada komponen non struktural (seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit dan lantai) b. KERUSAKAN SEDANG, kerusakan pada komponen non struktural dan salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap. c. KERUSAKAN BERAT, kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non struktural d. KERUSAKAN TOTAL, kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktural maupun non struktural. 2. Kecukupan minimum luas bangunan Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar minimum 9m²/orang. 3. Kesehatan penghuni Persyaratan kesehatan dinilai berdasarkan : a. Ketersediaan bukaan untuk pencahayaan (jendela dan pintu) b. Ketersediaan bukaan untuk penghawaan/ventilasi c. Ketersediaan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) **Klasifikasi** : Nama Kab./Kota, Sumber Dana, Total. **Ukuran** : Jumlah. **Satuan** : Unit. **Sumber Referensi** : Buku Profil Penanganan Perumahan di Provinsi NTB.