Kabupaten Tanah Bumbu
29-01-2024
29-01-2024
02364b4f-4b49-4808-b11e-0b7a8fdcf37a
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, ...
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Us...
Dataset ini berisi data Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Terhad...
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin...
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Izin PPLH adalah izin operasional pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hidup lingkungan hidup (PPU LH) dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan.
Data and Resources
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Li...
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang me...