SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Lombok Barat

Informasi Dataset

13-01-2023

13-03-2024

bd39e29e-ef77-4bec-887c-7ff0a1f8c7d7

Dataset Serupa
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 2

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memp...

Persentase Penerima PKH (Program Keluarga Harapan), PBI-JK (Penerima Bantuan Iur...

- PKH adalah langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk...

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Datasets ini berisi mengenai daftar jumlah penerima bantuan iuran jaminan keseha...

Jumlah Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Masyarakat yang mempunyai jaminan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kebutuha...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1

Terbuka

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya dibayar oleh pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Bantuan iuran jaminan kesehatan adalah iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (Permensos NOmor 21 Tahun 2019). Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya (Permensos Nomor 21 Tahun 2019). Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD 1 adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan melalui APBD 1. Catatan: Data berhenti diproduksi per tahun 2023 karena diganti ke Program Universal Health Coverage (UHC).

Data and Resources

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1 Desem...

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1 Desem...

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1 Desem...

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1 Desem...

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Melalui APDB 1 Desem...

Metadata

Source
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan