Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
a9c36529-08aa-4bd6-9103-b3f7c6cc1b3f
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
pengaduan yang diterima
Konsep
Pengaduan yang diterima
Definisi / Detail
Pengaduan merupakan penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Laporan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Seiring dengan semangat Bedas Quick Respons Penanganan penganduan menitikberatkan optimalisasi kinerja Badega Lingkungan untuk verfikasi dan identifikasi pengaduan di lapangan sehingga dalam waktu 1 x 24 jam sejak informasi pengaduan diterima, penanganan sejak dini dapat segera ditindaklanjuti.
Adapun objek yang menjadi aduana warga meliputi :
1. Pencemaran air
2. Pencemaran Udara
3. Pencemaran Limbah Padat (B3)
4. Pembuangan Sampah Liar
5. Kerusakan Lahan
6. Kebisingan
7. Kegiatan tidak Berizin