SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Informasi Dataset

07-11-2022

13-08-2024

7893ef25-8279-4a69-931c-acff87fdb475

Dataset Serupa
Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dok...

Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dok...

Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dok...

Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dok...

Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dok...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Terbatas

Pengawasan merupakan hat terpenting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Umum (pemilu). Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang baik maka dikawatirkan hasil pemilu tidak akan bisa diterima dengan lapang dada (legitimate) terutama oleh pihak yang berkompeten secara langsung dalam penyelengaraan pemilu. Mengingat penyelenggaraan pemilu di dalam negara demokratis sekalipun sangat rentan dengan intrik dan polemik yang terkadang tidak demokratis. Pengawasan pemilu di Indonesia meski lambat tapi pasti sepertinya selalu mencari bentuk idealnya. Pada saat pemilu 1955 pengawasan dilakukan sangat subyektif oleh partai besar yang mendominasi suatu daerah tertentu, yang notabene juga merupakan panitia penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Dalam pemilu Orde Baru pengawasan selalu mencari bentuk ideal meskipun hasilnya tetap rnenguntungkan partai pemerintah. Hal tersebut sebenarnya merupakan implikasi dari tuntutan publik untuk lebih menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Desakan Komite Independen Pemantau Pemilu misalnya untuk terlibat secara aktif dalam pemantauan pemilu merupakan terobosan bagus - meskipun pada awalnya mendapat ganjalan yang serius - dalam upaya memperbaiki efektifitas pengawasan pemilu. Pemilu 1999 yang merupakan pemilu awal era reforrnasi memberikan kewenangan kepada badan peradilan untuk melembagakan pengawasan yang diharapkan akan lebih baik dari pemilu sebelumnya. Meskipun begitu masih banyak juga kasus yang tidak bisa terselesaikan karena tidak matangnya aturan yang seharusnya menjadi alat bagi lembaga pengawasan untuk menjalankan tugasnya. Giliran pemilu 2004 yang terlihat antusias dalam memperbaiki setiap mekanisme tahapannya, termasuk memperbaiki mekanisme pengawasan untuk mengontrol itu semua. Berbeda dengan pengawasan pernilu sebelumnya, maka panitia pengawas pemilu (panwas pemilu) kali ini sepertinya menunjukkan gregetnya dengan misalnya membuat aturan atau keputusan lebih lanjut untuk mengatur peraturan yang telah dibuat pemerintah atau KPU. Namun dari hasil pantauan di beberapa daerah, kinerja panwas pemilu ini tidak bisa efektif karena peraturan atau keputusan yang dibuat oleh panwas pernilu masih banyak kekurangan dan kelemahan. Buku ini terdiri dari: Bab I: Pendahuluan Bab II: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kasus Banten Bab III: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2004 Studi Kasus Kota Padang Sumatera Barat Bab IV: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Di Kalimantan Selatan Bab V: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Studi Kasus di Sulawesi Selatan Bab VI: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Studi Kasus Jawa Tengah Bab VII: Dilema Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kasus Nusa Tenggara Barat Bab VIII: Catatan Penutup dan Rekomendasi

Data and Resources

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan