Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
f9944e8f-ba84-4c57-b779-218dcdcb08ba
Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perpustakaan
Survey dilakukan terhadap layanan service center Satpol PP
Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2021
Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 Semester 1 Puskesmas Arjowinangun
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Penilaian Terhadap Proses Perijinan Melalui PTSP (Survey Kepuasan Masyarakat)
**Konsep :** Perijinan, PTSP, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) **Definisi :** - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan data informasi tentang tingkat kepuasan penerima layanan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat penerima layanan dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara kebutuhan dan harapannya. - penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. - Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD dan BMHN. - pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. - pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yangmelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik - Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oeleh aparatur penyelenggara pelayanan publik. - Biaya pelayanan publik adalah segala biaya ( dengan nama atau sebuatan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. *Dasar Hukum:* - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaraan pelayanan publik. **Klasifikasi :** Penanaman Modal **Ukuran :** Bobot **Satuan :** Persentase