SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Informasi Dataset

11-10-2022

11-10-2022

f9944e8f-ba84-4c57-b779-218dcdcb08ba

Dataset Serupa
Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perpustakaan

Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perpustakaan

Survey kepuasan masyarakat

Survey dilakukan terhadap layanan service center Satpol PP

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2021

Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 Semester 1 Puskesmas Arjowinangun

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Penilaian Terhadap Proses Perijinan Melalui PTSP (Survey Kepuasan Masyarakat)

Terbuka

**Konsep :** Perijinan, PTSP, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) **Definisi :** - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan data informasi tentang tingkat kepuasan penerima layanan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat penerima layanan dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara kebutuhan dan harapannya. - penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. - Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD dan BMHN. - pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. - pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yangmelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik - Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oeleh aparatur penyelenggara pelayanan publik. - Biaya pelayanan publik adalah segala biaya ( dengan nama atau sebuatan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. *Dasar Hukum:* - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. - Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaraan pelayanan publik. **Klasifikasi :** Penanaman Modal **Ukuran :** Bobot **Satuan :** Persentase

Data and Resources

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non ...

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non ...

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non ...

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non ...

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non ...

PTSP
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat
penilaian
perijinan

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan