Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
6115e1e6-89f5-11ef-a43e-1866dab29db8
Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Tentang Kelurahan
<p><span style="color: rgb(113, 113, 113); font-family: "Open Sans", "Helvetica ...
Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perda No 7 Tahun 2016 Tentang Perub Kedua Perda No.3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur tentang penambahan modal pemerintah daerah kepada PDAM. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM agar mampu meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Samarinda. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan PDAM dapat memperbaiki infrastruktur, meningkatkan cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas air bersih yang disalurkan kepada pelanggan, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.