Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
53fe1dd4-88bf-11ef-ba89-1866dab29db8
<p><span style="color: rgb(113, 113, 113); font-family: "Open Sans", "Helvetica ...
Salinan Perda No. 4 Th 2017 - Perubahan APBD 2017
perda no.11 thn 2016 tentang susunan OPD
Perda No. 11 Tahun 2016Tentang Susunan OPD
Perwal No. 67Tahun 2023 - Perda No. 4 Tentang Pengarusutamaan Gender_(salinan)
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perda No.4 Th.2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Salinan
Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah dokumen yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah, sekaligus menjamin pelayanan publik yang lebih baik. Dalam Perda ini, dijelaskan mengenai pembentukan perangkat daerah, termasuk penetapan jenis dan jumlah perangkat daerah yang diperlukan untuk menjalankan urusan pemerintahan, serta pengaturan mengenai kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Selain itu, Perda ini juga mengatur mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2016 ini, diharapkan perangkat daerah dapat berfungsi secara optimal, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kota Samarinda.