Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
f2209613-0dd8-44a3-823c-4553b5302693
Dataset ini berisi Pemotongan Hewan Unggas Menurut Kecamatan di Kabupaten Kutai ...
* Konsep : Ternak * Kode SDSN : K02197 * Definisi : Hewan peliharaan yang produk...
Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan atau di orang perorangan
Pemotongan Hewan Qurban Kecamatan Padang Panjang Barat Tahun 2022
Pemotongan Hewan Qurban Kecamatan Padang Panjang tI Tahun 2022
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perkembangan Jumlah Pemotongan Hewan
**Konsep :** Jumlah Ternak yang dipotong **Definisi :** Pemotongan ternak terdiri dari 2 yaitu, pemotongan ternak tercatat dan pemotongan ternak tidak tercatat. Pemotongan ternak tercatat adalah pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan lainnya yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan serta dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Pemotongan ternak tidak tercatat adalah pemotongan yang dilakukan di luar RPH dan RPU yang tidak dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Jumlah pemotongan tercatat yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaporkan setiap hari pemotongan oleh petugas melalui Sistim SMS Gateaway yang tersebar di 34 lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan 27 lokasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang ada di Provinsi NTB. **Klasifikasi :** Jenis hewan ternak, Kabupaten/Kota **Ukuran :** Jumlah hewan ternak **Satuan** : Ekor **Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH NOMOR 14087/KPTS/OT.040/F/11/2019 tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan**