Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
20-12-2024
860e62e9-fb06-4e6f-94c2-57856032c57f
Dataset ini berisi data Persentase Penyandang Disabilitas yang Miskin dan Rentan...
Dataset ini berisikan data Persentase Anak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Da...
Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti dilakukan dalam bentuk layanan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Anak yang Terpenuhi Hak Dasarnya Melalui Pemenuhan Indikator Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
Persentase anak yang terpenuhi hak dasarnya melalui pemenuhan 24 indikator pada 5 (lima) klaster hak anak dalam Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang dilakukan oleh Kementerian PPPA RI. Lima klaster hak anak tersebut adalah: 1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; 2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4. Kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5. Klaster Perlindungan Khusus. Adapun pada tiap kluster harus terpenuhi minimal 71 % agar dapat memperoleh peringkat Nindya pada tiap Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Peringkat Evaluasi KLA adalah sebagai berikut: Pratama 51-60%; Madya 61-70%; Nindya 71-80%; Utama 81-90%; KLA 91-100%.