Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
23-12-2024
b0148ff5-291a-4ef0-8b6a-fc65caac18c8
Persentase Anggota Kepramukaan yang Meningkat Kapasitasnya Lingkup Kabupaten Adm...
Persentase Anggota Kepramukaan yang meningkat kapasitasnya
Cabang Olahraga yang diikuti dan mendapatkan medali di Kabupaten Administrasi Ke...
Persentase peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan Kabupaten Administrasi, ba...
Persentase Peningkatan Kemanfaatan Perpustakaan Lingkup Kabupaten Administrasi
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Anggota Kepramukaan yang Meningkat Kapasitasnya Lingkup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan. Dikutip dari Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2019-2024, Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam pembentukan karakter dan kecakapan hidup, yang bertujuan agar setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berahlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Persentase anggota Pramuka yang meningkat kapasitasnya merupakan gambaran dari jumlah anggota pramuka yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Anggota Pramuka, dan diharapkan mampu memiliki karakter kepramukaan. Metode Pengukuran : Jumlah Anggota Pramuka yang meningkat kapasitasnya (Mengikuti Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh UKT 1 Kabupaten dan Kwartir Cabang) dibagi seluruh Jumlah Anggota Pramuka Kabupaten Administrasi dikali 100%