Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
f5fe67c6-9315-4447-9743-ced1646c33cc
kumuh, Url Metadata : https://datasektoral.baliprov.go.id/view/metadata?laporan=...
kumuh, Url Metadata : https://datasektoral.baliprov.go.id/view/metadata?laporan=...
Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan di Kabupaten Bangli (p...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Berkurangnya Luasan Permukiman Kumuh
Persentase Berkurangnya Luasan Permukiman Kumuh adalah Kumulatif Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang ditangani melalui program pemerintah yang menjadi prioritas penanganan terhadap total Luasan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Singkawang yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (Wali Kota Singkawang), dalam satuan persen. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dalam upaya Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Pola penanganan meliputi: 1. Pemugaran, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau373 pembangunan kembali Perumahan dan Permukiman menjadi Perumahan dan Permukiman yang layak huni; 2. Peremajaan, yaitu kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman; atau 3. Pemukiman Kembali, yaitu kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi Perumahan Kumuh atau Permukiman Kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana. Pola penanganan diterapkan terhadap fisik infrastruktur meliputi: 1. Bangunan gedung; 2. Jalan lingkungan; 3. Penyediaan air minum; 4. Drainase lingkungan; 5. Pengelolaan air limbah; 6. Pengelolaan persampahan; dan 7. Proteksi kebakaran. Pola penanganan secara non fisik berupa rekomendasi terkait beberapa aspek, yaitu: 1. Bangunan dan lingkungan; 2. Drainase lingkungan; 3. Penyediaan air minum; 4. Pengelolaan air limbah; 5. Pengelolaan persampahan; 6. Potensi ekonomi lokal; 7. Status lahan; 8. Partisipasi penanganan; 9. Pemukiman kembali; dan 10. Pengelolaan. Jumlah seluruh luasan dan lokasi kawasan permukiman kumuh yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah (Walikota Singkawang) sebagai acuan target rencana penanganan kawasan permukiman kumuh.