Kota Singkawang
11-10-2022
11-10-2022
9f647e06-92ad-4de9-8217-d2cb63dd8735
Perpustakaan/layanan baca : perpustakaan di PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, TBM, Perpu...
Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan u...
Persentase Koperasi yang dibina adalah jumlah koperasi dalam pengawasan Tahun 20...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Jumlah Perpustakaan yang Dibina
Persentase jumlah perpustakaan yang dibina adalah perbandingan antara jumlah perpustakaan yang dibina oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam satu tahun terhadap jumlah perpustakaan di Kota Singkawang yang sesuai dengan kewenangannya menjadi perpustakaan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Singkawang, dinyatakan dalam 305 satuan persen. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan yang kewenangan pembinaanya berada di bawah Pemerintah Kota Singkawang terdiri dari: a. Taman Bacaan Masyarakat, yaitu suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua ribu) eksemplar; b. Perpustakaan Kelurahan, yaitu perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender; c. Perpustakaan Kecamatan, yaitu perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender; d. Perpustakaan Sekolah Dasar, yaitu perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan; e. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama, yaitu perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan; dan f. Perpustakaan Khusus, yaitu perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Kewenangan pemerintah daerah (dalam hal ini Pemerintah Kota Singkawang) dalam pembinaan terhadap perpustakaan di daerah (yang menurut kewenangan berada di bawah pembinaan Pemerintah Kota Singkawang) diantaranya mengatur, mengawasai dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.