Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
e42b31e8-1440-403f-97fd-1e66d468a08b
Jumlah Kecepatan Respon Kurang Dari 24 Jam Untuk Setiap Penetapan KLB
<small><b>Konsep</b></small><br />KLB<br /><p><small><b>Definisi / Detail</b></s...
Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status KLB
Dataset ini berisi data Persentase Kecepatan Respon Kurang dari 24 Jam untuk Set...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Kecepatan Respon < 24 Jam untuk Setiap Penetapan KLB (Respon Cepat KLB)
Respon Cepat Tanggap Darurat (RCTD) adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang atau organisasi dalam menghadapi situasi darurat atau bencana dengan segera dan efektif. Tujuan utama dari RCTD adalah untuk melindungi nyawa manusia, harta benda, dan lingkungan sekitarnya saat terjadi bencana atau situasi darurat yang mengancam.
Data and Resources
Persentase Kecepatan Respon < 24 Jam untuk Setiap Penetapan KLB (Respo...
Persentase Kecepatan Respon < 24 Jam untuk Setiap Penetapan KLB (Respo...