Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
24-12-2024
f321018c-086d-40e1-a7e7-e135f5c3e8af
Pengembangan Keberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dapat diartikan ketika pelaku us...
# Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan P...
Dataset ini berisi tahun, belanja langsung, belanja tidak langsung dan satuan
# Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan P...
Cakupan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk di K...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Kenaikan Omset Pelaku Usaha Binaan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
Pemanfaatan Modal Sosial adalah modal yang dapat dimanfaatkan dari pelaku usaha pada lembaga kemasyarakatan binaan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang dapat berupa keterampilan, informasi/pengetahuan, materil, dan sumberdaya lainnya. Pemberdayaan usaha masyarakat menuju kemandirian adalah pelaku usaha pada lembaga kemasyarakatan binaan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang diberdayakan melalui strasifikasi kemandirian yang terdiri atas unsur kepengurusan, administrasi, produk, pemasaran dan perijinan. Pelaku Usaha Binaan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari kader PKK, anggota Posyantek dan pelaku usaha lainnya. Dengan kemandirian dapat meningkatkan omset pelaku usaha tersebut.