Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
4f2d2aaa-a836-4002-8034-947551e96116
Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data
<p>Dataset ini berisi data Persentase Lembaga/Masyarakat yang Memanfaatkan Profi...
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">persentase lembaga/masyarakat ...
Dataset ini menyajikan data Rekap Lembaga yang Memanfaatkan Data Kependudukan da...
Persentase pemanfaatan profil kependudukan oleh lembaga pengguna/ masyarakat
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Lembaga Pengguna yang Memanfaatkan Data Kependudukan
Persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan adalah perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t, dinyatakan dalam satuan persen. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. Pengguna dalam indikator ini dibatasi hanya pada Perangkat Daerah di Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. Perjanjian kerja sama yang dimaksud dalam indikator ini dibatasi pada perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dengan Perangkat Daerah Kota Singkawang. Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: 1. pengaturan maksud, tujuan, hak, kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan; 2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan 3. larangan menggunakan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.