SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kota Singkawang

Informasi Dataset

11-10-2022

11-11-2023

4f2d2aaa-a836-4002-8034-947551e96116

Dataset Serupa
Jumlah Lembaga Pengguna yang Memanfaatkan Data

Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data

Persentase Lembaga/Masyarakat yang Memanfaatkan Profil Kependudukan di Kota Cima...

<p>Dataset ini berisi data Persentase Lembaga/Masyarakat yang Memanfaatkan Profi...

Persentase Lembaga/Masyarakat yang Memanfaatkan Profil Kependudukan di Kota Cima...

<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">persentase lembaga/masyarakat ...

Rekap Lembaga yang Memanfaatkan Data Kependudukan (eWalidata)

Dataset ini menyajikan data Rekap Lembaga yang Memanfaatkan Data Kependudukan da...

Persentase Pemanfaatan Profil Kependudukan Oeh Lembaga Pengguna/Masyarakat

Persentase pemanfaatan profil kependudukan oleh lembaga pengguna/ masyarakat

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Lembaga Pengguna yang Memanfaatkan Data Kependudukan

Terbuka

Persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan adalah perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t, dinyatakan dalam satuan persen. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. Pengguna dalam indikator ini dibatasi hanya pada Perangkat Daerah di Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. Perjanjian kerja sama yang dimaksud dalam indikator ini dibatasi pada perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dengan Perangkat Daerah Kota Singkawang. Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: 1. pengaturan maksud, tujuan, hak, kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan; 2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan 3. larangan menggunakan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Data and Resources

Persentase Lembaga Pengguna yang Memanfaatkan Data Kependudukan tahun ...

Data Kependudukan
Lembaga Pengguna
Memanfaatkan

Metadata

Source
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan