Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
9f67efba-1b85-492a-8cec-ecfba099b24d
<small><b>Konsep</b></small><br />Assesment ASN<br /><p><small><b>Definisi / Det...
<small><b>Konsep</b></small><br />assesment ASN<br /><p><small><b>Definisi / Det...
Persentase ASN yang telah mengikuti Assesment di Kabupaten Penajam Paser Utara
Persentase organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang mendapatkan peningkat...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Organisasi Masyarakat yang Lulus Rapid Organizational Assesment (ROA)
Persentase Organisasi Masyarakat yang Lulus Rapid Organizational Assesment (ROA) adalah perbandingan antara jumlah organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui wali kota dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan tidak 95 berbadan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui wali kota dalam satu tahun, dalam satuan persen. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak berbadan hukum dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Pengajuan permohonan pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian, gubernur, atau wali kota. Untuk pengajuan permohonan Pendaftaran melalui unit layanan administrasi daerah kabupaten/kota, pemeriksaan keabsahan dokumen Pendaftaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah kabupaten/kota.