Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
27-12-2024
5e694d75-0193-49a3-b177-a3898e75e2fc
<table style="border-collapse:collapse; width:139px" width="138"> <colgroup> ...
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehata...
<p>Cukup jelas</p>
<p>elemen data ini sdh ada pada Program dan jika ini yg mjd elemen, tidak cocok ...
Jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan yang dimiliki Puskesmas Sesuai Standar (jumlah...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Pemenuhan Jumlah dan Jenis Tenaga Kesehatan Sesuai Standar di Puskesmas Kecamatan
Satuan : %. Puskesmas Kecamatan dengan Tenaga Kesehatan sesuai standar adalah Puskesmas Kecamatan yang memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dengan jumlah minimal yang harus dipenuhi dari setiap jenis tenaga sesuai standar ketenagaan minimal di PMK 43 Tahun 2019. Adapun 9 jenis tenaga kesehatan tersebut adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan atau tenaga teknis kefarmasian, dan ahli teknologi laboratorium medik. Jika terdapat jenis tenaga yang tidak memenuhi standar minimal jumlah dari setiap jenis tenaga kesehatan yang wajib ada di suatu Puskesmas atau tidak memiliki jenis tenaga tersebut, maka Puskesmas tersebut tidak memenuhi standar.