Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
c92d8380-140b-4172-b944-7bd9bf94a58c
Satuan : Persen. Perusahaan yang menerapkan sarana hubungan industrial adalah pe...
Jumlah Sarana Hubungan Industrial 2022
Jumlah Sarana Hubungan Industrial 2023
Jumlah Sarana Hubungan Industrial 2021
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Pemenuhan Sarana Hubungan Industrial pada Perusahaan
Persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n, dalam satuan persen. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan dikatakan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak ketika telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Memiliki Peraturan Perusahaan (PP), yaitu peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan; 2. Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah 152 pihak; 3. Memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yaitu forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh; 4. Menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan; dan 5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.