Kota Padang Panjang
13-03-2023
13-03-2023
96eeb1d2-81d6-4dbf-a950-8873213ab05e
Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan ses...
Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan ses...
Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan ses...
Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan ses...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase penanganan anak terlantar dan anak jalanan (yang harus mendapat penanganan yang sesuai)
Anak terlantar adalah sesorang anak berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua,/keluarga, atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Anak jalanan adalah anak usia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun, yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya.
Data and Resources
Persentase penanganan anak terlantar dan anak jalanan (yang harus mend...
<p>Anak terlantar adalah sesorang anak berusia 6 (enam) sampai 18 (del...