Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
26-12-2024
08133e9a-6164-4fcb-9ffd-62d3e3a28ff9
Persentase penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesua...
Dataset ini berisi data Persentase penderita diabetes melitus yang mendapatkan p...
Persentase Penduduk Penderita DIabetes Melitus yang Mendapatkan Pelayanan Keseha...
<p>Dataset ini berisi data persentase penderita diabetes melitus yang mendapatka...
<p>Dataset ini berisi data jumlah penderita diabetes melitus yang mendapat...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Penduduk Penderita Diabetes Melitus yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
Satuan : %. Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar : Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3) Melakukan rujukan jika diperlukan. Keterangan: Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi. Rumus : Persentase = Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun per Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama