SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Rejang Lebong

Informasi Dataset

16-10-2023

12-08-2024

11d2f15c-0825-4506-ab06-0f7a9321fbae

Dataset Serupa
Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...

Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...

Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...

Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...

Pembinaan dan pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiat...

Pengawasan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum ling...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Peningkatan Ketaatan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Kab. RL Tahun 2023

Terbatas

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha,atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dikatakan Taat terhadap Peraturan Lingkungan Hidup,Peraturan Lingkungan Hidup yang digunakan sebagai dasar Penilaian saat ini adalah Peraturan yang terkait dengan;Persyaratan dokumen lingkungan dan Pelaporannya,Pengendalian Pencemaran air,Pengendalian Pencemaran Udara,Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dan Potensi Kerusakan Lahan

Data and Resources

Metadata

Version
Produsen Data
Noprico Rosfita
Email Produsen Data
noprico.rosfita@rejanglebongkab.go.id
Walidata
Noprico Rosfita
Email Walidata
noprico.rosfita@rejanglebongkab.go.id
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan