Kabupaten Rejang Lebong
16-10-2023
12-08-2024
11d2f15c-0825-4506-ab06-0f7a9321fbae
Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...
Persentase ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan p...
Pengawasan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum ling...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Peningkatan Ketaatan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Kab. RL Tahun 2023
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha,atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dikatakan Taat terhadap Peraturan Lingkungan Hidup,Peraturan Lingkungan Hidup yang digunakan sebagai dasar Penilaian saat ini adalah Peraturan yang terkait dengan;Persyaratan dokumen lingkungan dan Pelaporannya,Pengendalian Pencemaran air,Pengendalian Pencemaran Udara,Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dan Potensi Kerusakan Lahan