![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a1/Lambang_KotaSingkawang.png)
Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
50026cf2-5d86-42d1-b421-398d657cb5e3
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di Luar Panti
Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di Luar Panti adalah perbandingan antara jumlah anak telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi anak telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.