Kementerian Keuangan
01-07-2024
17-08-2024
682974af-4548-4727-98c9-a895779a317a
Catatan : Angka Realisasi 2013-2017 berdasarkan realisasi yang telah direklarifi...
Jumlah realisasi belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat
Sumber: Kementerian Keuangan
Sumber : DJA Kemenkeu
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Rencana Anggaran untuk Belanja Fungsi Perlindungan Sosial Pemerintah Pusat
Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (incash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi. Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (Dokumen Metadata SDG's Pilar Ekonomi)
Data and Resources
Persentase Rencana Anggaran untuk Belanja Fungsi Perlindunjavascript:;...
Persentase Rencana Anggaran untuk Belanja Fungsi Perlindungan Sosial P...