Kota Singkawang
11-06-2023
11-06-2023
d983e52d-eeef-49d0-b127-ca7820005c43
Pada tahun 2000 pencacahan Susenas tidak dilakukan di Provinsi NAD (Aceh) dan Ma...
a. Pada tahun 2000 pencacahan Susenas tidak dilakukan di Provinsi NAD (Aceh) dan...
Sumber: Susenas (diolah)
Sumber: BPS-RI, Susenas 2009-2020
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Rumah Tangga Dengan Sumber Penerangan Listrik dan Bukan Listrik
Jumlah rumah tangga yang sumber penerangan utamanya dari listrik (PLN dan non PLN) dan bukan listrik dibagi dengan jumlah seluruh rumah tangga dinyatakan dalam satuan persen (%) Penerangan/Listrik adalah Produksinya adalah produksi kotor, yaitu termasuk konsumsi yang dipakai stasiun pembantu dan hilang dalam perjalanan/tranformer dianggap sebagian dari stasiun. Listrik umum adalah listrik yang dihasilkan untuk tujuan dijual dengan memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan energi listrik. Ini dilaksanakan oleh perusahaan swasta, koperasi, pemerintah daerah/desa, dan pemerintah pusat. Listrik yang diproduksi dan digunakan sendiri adalah listrik yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, rumah tangga atau perusahaan industri yang memproduksi listrik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau perusahaan tersebut. Penggunaan pada stasiun pembangkit dan yang hilang termasuk konsumsi oleh stasiun pembantu dan hilang dalam perjalanan dianggap sebagai bagian dari pembangkit energi listrik Listrik PLN adalah Sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN, Listrik Non PLN adalah Sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN seperti Pemda, Koperasi, CSR Badan Usaha, ataupun Swadaya Masyarakat termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari AKI, generator, PLT surya (solar cell)