![Image](https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/38/Logo_Kota_Samarinda.png/583px-Logo_Kota_Samarinda.png)
Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
f2d67f6e-9d7d-11ef-a710-1866dab29db8
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No.15 Tahun 2016 Tentang Relokasi SKM
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang kebijakan relokasi di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar SKM. Perwali ini juga mengatur mekanisme relokasi bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, termasuk penyediaan kompensasi, pendampingan sosial, dan penempatan kembali di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mendukung pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Samarinda.