Badan Pusat Statistik
08-10-2022
18-08-2024
d65843c0-3870-416f-9aac-d0559fe7e8e0
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Produksi Tanaman Buah-buahan
1. Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapang. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. 2. Tanaman Buah-buahan, komoditas Markisa dan Blewah mulai tahun 2021 tidak di publikasikan lagi (tidak diolah)