Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
e8b0a707-4352-4454-81b0-871c734b992d
**Konsep :** Transportasi **Definisi :** Kapal yang melayani angkutan penyebrang...
Dataset ini menyajikan data jumlah pelabuhan penyeberangan dalam satuan decimal ...
Produktifitas Angkutan Penumpang, Barang dan Kendaraan di Pelabuhan Penyebrangan...
Produktifitas Angkutan Penumpang, Barang dan Kendaraan di Pelabuhan Penyebrangan...
--description--
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Produktivitas Kendaraan di Pelabuhan Penyebrangan Kayangan - Pototano
**Konsep :** Transportasi **Definisi :** Kapal yang melayani angkutan penyebrangan diwajibkan untuk memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang berada di Pelabuhan Kayangan - Pototano GOL I : sepeda GOL II : sepeda motor kurang dari 500 ccdan gerobak dorong GOL III : sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratuscentimeter cubik) dan kendaraan roda tiga GOL IV A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter GOL IV B : Mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter GOL V A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter GOL V B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter GOL VI A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter GOL VI B : mobil barang (truk) / tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan. GOL VII : Mobil Barang (truck) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter. GOL VIII : Mobil barang (truck) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter GOL IX : Mobil barang (truck) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter **Klasifikasi :** Jenis Golongan Kendaraan, Jumlah per bulan **Ukuran :** Jumlah **Satuan :** Unit