Kota Singkawang
11-10-2022
11-11-2023
92188a96-495e-4405-a2ec-89ad40aff084
Rasio Rumah Layak Huni
<p>Jumlah Rumah Layak huni dibagi dengan jumlah rumah secara keseluruhan di kali...
rasio-rumah-layak-huni
Perbandingan antara jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk (Permendag...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Rasio Rumah Layak Huni
Rasio rumah layak huni adalah perbandingan antara jumlah rumah layak huni yang ada di Kota Singkawang terhadap jumlah pendudukKota Singkawang, dalam satuan persen. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni, dengan kriteria sebagai berikut: 1. Keselamatan bangunan Persyaratan keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan. Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap. 2. Kesehatan penghuni Persyaratan kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak. Sarana penghawaan minimal 5% (lima persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari. Akses sanitasi layak meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septictank yang layak, tempat\sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Akses air minum layak meliputi pemenuhan akses air minum yang terkoneksi dengan sistem sanitasi di dalam bangunan. 3. Kecukupan minimum luas bangunan Persyaratan kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per orang dihitung 9 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Kota Singkawang selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.