Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
e65d8084-2b31-4e1f-87f1-bb85fb390064
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Anak Terlantar di Luar Panti
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Anak Terlantar di Luar Panti
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Anak Terlantar di Luar Panti
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Anak Terlantar di Luar Panti
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Di Luar Panti
- Anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial. - Rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.
Data and Resources
Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti
Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti