Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
0b6d349c-4ec0-4171-ae43-bb706aab02f7
Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...
Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...
Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...
Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...
Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan
**Konsep** : Jumlah Sarana dana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan **Definisi** : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Sarana dan prasarana pendukung bidang peternakan adalah segala sesuatu baik itu alat maupun penunjuang utama untuk mendukung terselenggaranya kegiatan bidang peternakan. Sarana prasarana pendukung bidang peternakan terdiri dari Puskeswan, RPH, TPH, Pasar Hewan, dan Pos IB. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Pasar Hewan adalah tempat yang terletak pada suatu area tertentu yang digunakan untuk transaksi jual beli ternak hidup. Pos Pelayana IB adalah satuan unit terkecil dari Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB) yang dikelola oleh seorang petugas inseminator dalam melaksanakan pelayanan, pencatatan dan pelaporan kegiatan IB di wilayah kerjanya. Tempat pemotongan hewan selain RPH adalah suatu tempat pemotongan hewan selain RPH (termasuk pedagang), baik mempunyai bangunan maupun tidak, dimana ternak yang dipotong sebagian/seluruhnya milik pihak lain dan bukan untuk konsumsi sendiri." **Klasifikasi** : Jenis Sarana/Prasarana, Kabupaten/Kota **Ukuran** : Jumlah Sarana dan Prasara **Satuan** : Unit **Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH Nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 Tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi PKH**