SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Informasi Dataset

11-10-2022

11-10-2022

0b6d349c-4ec0-4171-ae43-bb706aab02f7

Dataset Serupa
Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan

Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...

Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan

Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...

Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan

Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...

Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan

Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...

Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan

Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung p...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan

Terbuka

**Konsep** : Jumlah Sarana dana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan **Definisi** : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Sarana dan prasarana pendukung bidang peternakan adalah segala sesuatu baik itu alat maupun penunjuang utama untuk mendukung terselenggaranya kegiatan bidang peternakan. Sarana prasarana pendukung bidang peternakan terdiri dari Puskeswan, RPH, TPH, Pasar Hewan, dan Pos IB. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Pasar Hewan adalah tempat yang terletak pada suatu area tertentu yang digunakan untuk transaksi jual beli ternak hidup. Pos Pelayana IB adalah satuan unit terkecil dari Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB) yang dikelola oleh seorang petugas inseminator dalam melaksanakan pelayanan, pencatatan dan pelaporan kegiatan IB di wilayah kerjanya. Tempat pemotongan hewan selain RPH adalah suatu tempat pemotongan hewan selain RPH (termasuk pedagang), baik mempunyai bangunan maupun tidak, dimana ternak yang dipotong sebagian/seluruhnya milik pihak lain dan bukan untuk konsumsi sendiri." **Klasifikasi** : Jenis Sarana/Prasarana, Kabupaten/Kota **Ukuran** : Jumlah Sarana dan Prasara **Satuan** : Unit **Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH Nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 Tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi PKH**

Data and Resources

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan Tahun 2019

RPH
TPH
prasarana bidang peternakan

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan