Kabupaten Tasikmalaya
10-06-2024
13-08-2024
8e3d83dc-0808-488c-8bb6-1d4a80fdc918
<p><span style="color:rgb(117,117,117);">Dataset ini berisi data Selang Waktu Te...
Selang Waktu Terjadinya Tindak Kejahatan (Crime Clock) di Kabupaten Sukoharjo
<p><span style="color:rgb(117,117,117);">Dataset ini berisi data Jumlah Kejahata...
<p><span style="color:rgb(117,117,117);">Dataset ini berisi data Jumlah Kejahata...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Selang Waktu Terjadinya Kejahatan di Wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota
Dataset ini berisi data Selang Waktu Terjadinya Kejahatan di Wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dari tahun 2021 s.d. 2022.
Dataset terkait topik Keamanan ini dihasilkan oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali (cut off data: 31 Desember).
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dengan tipe data teks.
- nama_provinsi: menyatakan nama provinsi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten: menyatakan kode Kabupaten Tasikmalaya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dengan tipe data teks.
- nama_kabupaten: menyatakan nama kabupaten sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dengan tipe data teks.
- kepolisian_resor: menyatakan nama kepolisian resor, dengan tipe data teks.
- selang_waktu: menyatakan selang waktu terjadinya kejahatan, dengan tipe data numerik. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, perhitungan selang waktu terjadinya kejahatan adalah sebagai berikut:
- satuan: menyatakan satuan ukuran, dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data, dengan tipe data numerik.