SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kota Semarang

Informasi Dataset

01-11-2022

12-08-2024

56c2d9f3-b50c-44db-91ba-2131ae3931be

Dataset Serupa
Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha u...

IJIN OPTIK

Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi dalam bentuk pemberian ijin inve...

SYARAT IJIN WARALABA

bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah peru...

SYARAT IJIN USAHA ANGKUTAN

Angkutan adalah sarana untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke ...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Syarat Ijin Optik

Terbatas

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data and Resources

Metadata

Version
1.0
Produsen Data
Open Data Kota Semarang
Email Produsen Data
satudata@semarangkota.go.id
Walidata
Open Data Kota Semarang
Email Walidata
satudata@semarangkota.go.id
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan