Kota Semarang
01-11-2022
12-08-2024
56c2d9f3-b50c-44db-91ba-2131ae3931be
Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha u...
Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi dalam bentuk pemberian ijin inve...
bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah peru...
Angkutan adalah sarana untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Syarat Ijin Optik
Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.