Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
cbac33c1-c50c-4214-9597-6890b7637788
Data Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Tahun 2019
Data Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Tahun 2020
TABEL 76 - TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM) MEMENUHI SYARAT KESEHATAN KABUPATEN ...
Data Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat Kesehatan Semester I Tahun 2020
Dataset ini menyajikan data tentang Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat K...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi NTB
**Konsep:** Kesehatan. **Definisi:** Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) : Usaha pengelolaan makanan yang meliputijasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan. Jumlah TPM : TPM yang tercatat diwilayah kerja puskesmas atau kantor kesehatan pelabuhan dan didukung dengan aspek legal hukum baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Jasa boga/katering : Usaha atau kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perorangan. Rumah makan : Setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Restoran : Salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunannya yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum ditempat usahanya. Depot air minum : Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen Kantin/Sentra makanan jajanan : Salah satu jenis usaha jasa makanan yang lokasinya berada di lingkungan institusi dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat di institusi tersebut, seperti kantin sekolah, kantin yang berada di kantor dll. Makanan jajanan : Usaha makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan/atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasaboga, rumah makan/restoran, dan hotel. TPM memenuhi syarat higiene sanitasi : TPM yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat laik higiene sanitasi. **Klasifikasi:** No, Kabupaten, Puskesmas, TPM yang ada (Jasa Boga, Rumah Makan/Restaurant, Depot Air Minum/DAM, Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM Yang ada. TPM Memenuhi Syarat Kesehatan (Jasa Boga, Rumah Makan/Restaurant, Depot Air Minum/DAM, Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM Memenuhi syarat Kesehatan). **Ukuran:** Jumlah, Persentase. **Satuan:** Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), Persen. **Sumber:** Dinas Kesehatan Provinsi NTB.