Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
c48c48c5-86a3-483b-9f10-c08e9f3f8910
Usaha atau kegiatan yang taat adalah usaha atau kegiatan yang sudah berizin dan ...
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin...
<p>Dataset ini berisi data <span id="editor-name">persentase ketaatan penanggung...
Dataset ini berisi data Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Terhad...
Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Tingkat Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/ Kegiatan Terhadap Izin Lingkungan, Izin Pplh Dan Puu Lh Yangg Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kab. Blitar
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin dalam menjalankan suatu usaha dan/atau kegiatan. Ketika izin lingkungan dicabut, otomatis izin usaha dan/atau kegiatan akan dibatalkan. Selain itu, jika terjadi perubahan dalam usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab diwajibkan untuk memperbarui izin lingkungan. Pasal 1 angka (1) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang yang mencakup seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang berpengaruh terhadap alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan, kesejahteraan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Data and Resources
tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ kegiatan terhadap izin li...
tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ kegiatan terhadap izin li...