Kementerian Kelautan dan Perikanan
19-10-2023
12-09-2024
d7429e03-af31-456b-be35-b8b74644da0a
JUMLAH MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik k...
Di Provinsi Papua terdapat 5 wilayah adat yang secara jelas menunjukan atau memb...
JUMLAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA)
Cakupan Pemberdayaan Lembaga Kemasyaratan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Ada...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Peta Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat
Peta Wilayah Masyarakat Hukum Adat selanjutnya disebut Wilayah Kelola adalah ruang perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan menjadi wilayah pertuanan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.