Detail Regulasi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Walidata Dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial
NOMOR 7 Tahun 2020
tentang
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Subjek:
ForumSDI
Berlaku