Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
2dcf29b6-92b4-4264-8a51-764cc3c1c04a
**Konsep:** Kekerasan. **Definisi:** Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap...
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap ...
**Konsep:** Kekerasan. **Definisi:** Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap...
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap ...
**Konsep:** kekerasan terhadap perempuan dewasa difabel dan KDRT. **Definisi:**...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Kekerasan terhadap Anak Difabel dan KDRT di Provinsi NTB
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. **Klasifikasi:** No, Instansi, Kasus, Difabel, KDRT **Ukuran:** Jumlah. **Satuan:** Orang. **Sumber:** *UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal I UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas*