Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
cdcfbff8-d692-407d-b859-cc61b22918d6
**Konsep:** kekerasan terhadap perempuan dewasa difabel dan KDRT. **Definisi:**...
**Konsep:** Kekerasan. **Definisi:** Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap...
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap ...
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap ...
**Konsep:** kekerasan. **Definisi:**Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dewasa Difabel dan KDRT di Provinsi NTB
**Konsep:** kekerasan terhadap perempuan dewasa difabel dan KDRT. **Definisi:** kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.” Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. **Klasifikasi:** No, Instansi, Kasus, Difabel, KDRT **Ukuran:** Jumlah. **Satuan:** Orang. **Sumber:** *“Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)” UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas*