Kabupaten Sambas
18-02-2024
18-02-2024
22dabcb5-80f2-4e3d-9dc7-355aaa0ad677
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang...
Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa : Lembaga Kemasyarak...
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang ...
<p>Daftar Organisasi Kemasyarakatan / LSM s.d Tahun 2023 di Kabupaten Ponorogo<b...
Perpustakaan Kabupaten Sambas adalah sebuah lembaga Perangkat Daerah di Bidang P...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sambas Tahun 2021 s.d 2022
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan)