Kota Padang Panjang
13-03-2023
13-03-2023
3f3282f5-c088-4c8d-887a-6273341b1731
<p>Tersedianya dokumen Ranperda dan Perda APBD serta Ranperwako dan Perwako Penj...
<p>Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa alasan sebagai beriku...
<p>Tersedianya dokumen Ranperda dan Perda Perubahan APBD serta Ranperwako Penjab...
<p>Dokumen Ranperda pertanggung jawaban adalah dokumen yang dibuat untuk pertang...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah dokumen Perwako Standar Biaya, Perwako Pergeseran Penjabaran APBD, Ranperda dan Perda APBD, Ranperwako dan Perwako Penjabaran APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah bersama - sama DPRD., yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD dilakukan dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. Ranperda dan Ranperwako APBD ditetapkan menjadi Perda dan Perwako apabila telah dievaluasi dan diverifikasi Gubernur serta telah mendapatkan nomor register Ranperda dari Gubernur (Biro hukum).
Data and Resources
Jumlah dokumen Perwako Standar Biaya, Perwako Pergeseran Penjabaran AP...
<p>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuang...