Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10-06-2024
14-08-2024
04077f68-30db-406c-92ef-5d501cd27bb2
Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ...
Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
Laporan penundaan transaksi adalah laporan tindakan yang disampaikan oleh Penyed...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah kumulatif pihak pelapor yang teregistrasi aktif pada aplikasi GoAML Tahun 2024
Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak Pelapor wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor. GoAML merupakan Sistem Informasi yang digunakan Pihak Pelapor untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada PPATK antara lain: LTKM: Semua pihak pelapor. LTKT: PJK (Bank dan Non-Bank). LTKL: PJK (Bank dan Non-Bank). LT: PBJ dan Profesi
Data and Resources
25a. Jumlah kumulatif pihak pelapor yang teregistrasi aktif pada aplik...
Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 T...