Organization
Provinsi Jambi
Informasi Dataset
20-05-2024
14-12-2024
a6675f3e-c1f7-40d1-8236-ace26ca55c11
Dataset Serupa
Proporsi Tenaga Medis di Provinsi Jambi
<div>Dataset ini berisi data Proporsi Tenaga Medis di Provinsi Jambi Tahun 2022....
Jumlah Sarana Kefarmasian di Provinsi Jambi
<div>Dataset ini berisi data Jumlah Sarana Kefarmasian di Provinsi Jambi Tahun 2...
Data Puskesmas di Provinsi Jambi
<div>Dataset ini berisi data Puskemas di Provinsi Jambi Tahun 2022.</div><div>Da...
Data Sekolah di Provinsi Jambi
<p><span style="font-family: Nunito;">Dataset ini berisi data sekolah berdasarka...
Data Guru di Provinsi Jambi
<p><span style="font-family: Nunito;">Dataset ini berisi data guru berdasarkan j...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Nakes Medis di Provinsi Jambi
Terbatas
Dataset ini berisi data Jumlah nakes medis di Provinsi Jambi Tahun 2022.
Dataset terkait topik Kesehatan yang dihasilkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dikeluarkan dalam peroide satu tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini :
kode_kabupaten_kota : menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data numerik.
nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 58 Tahun 2021 dengan tipe data teks.
nakesmedis : menyatakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan dengan tipe data teks.
- dr spesialis : menyatakan dokter lulusan pendidikan kedokteran atau Kedokteran Spesialis, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokter spesialis adalah dokter spesialis yang memiliki pendidikan/pelatihan dan pengalaman khusus dalam mendiagnosis dan merawat penyakit tertentu sesuai dengan spesialisasi jurusannya. Dokter spesialis memenuhi syarat untuk memberikan perawatan yang komprehensif termasuk perawatan medis.
- dokter umum : menyatakan dokter lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokter umum adalah seorang dokter yang berfokus untuk menangani gejala dan penyakit pada pasien secara umum. Merupakan dokter layanan tingkat pertama yang berperan dalam memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal, dan rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan.
- dokter gigi : menyatakan dokter lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Khusus mempelajari ilmu kesehatan dan penyakit pada gigi dan mulut secara umum. Memiliki kompetensi atau keahlian dalam mendiagnosis, mengobati, dan memberikan edukasi tentang pencegahan berbagai masalah kesehatan gigi, gusi, dan mulut.
- dokter gigi spesialis : menyatakan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran gigi tertentu. Seorang dokter gigi umum harus memperoleh gelar sarjana kedokteran gigi (SKG) selama kurang lebih 8 semester, dilanjutkan dengan kerja praktik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut selama kurang lebih 2 tahun, serta setelah melewati berbagai ujian, barulah ia berhak memperoleh gelar dokter gigi (Drg).
- perawat pkm : menyatakan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan).
- perawat rs : menyatakan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan).
- tenaga kesehatan masyrakat pkm : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga kesehatan lingkungan pkm : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan di kesehatan masyrakat yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- gizi pkm : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi dikesehatan masyrakat yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga kesehatan masyrakat rs : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga kesehatan lingkungan rs : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- gizi rs : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ahli laboratorium medik pkm : menyatakan setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga medik biomedika pkm : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- keterapian fisik pkm : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- keteknisan medis : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis.
- ahli laboratorium medik rs : menyatakan setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga medik biomedika rs : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- keterapian fisik rs : menyatakan tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- tenaga teknis kefarmasian : menyatakan tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian).
- apoteker : menyatakan seorang ahli kesehatan yang bertanggung jawab menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan untuk pasien. Ia memiliki spesialisasi dan sertifikasi untuk melakukan praktik meracik dengan dosisi yang tepat dan mencegah interaksi berbahaya antara obat-obatan.
gender : menyatakan jenis kelamin naskes medis dengan tipe data teks.
jumlah : menyatakan Jumlah nakes medis di provinsi jambi dengan tipe data numerik.
Data and Resources
Metadata
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan