Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
31-05-2023
19-08-2024
efa4758e-0cc0-414f-b177-96e260930bd2
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
Jumlah Destinasi Kunjungan dan Jasa Travel Tahun 2019-2022
Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa Pengadaan Peralatan Komputer pada Bakeuda ...
Berisikan tentang SOP Pemilihan Penyedia Barang Atau Jasa (Metode Pascakualisasi...
Data Penyedia Barang dan Jasa Kapanewon Paliyan TA 2022
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan Penyedia Barang dan/atau Jasa (LTPBJ) Tahun 2019-2022
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.0000 (lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada PPATK. PBJ merupakan pihak pelapor penyedia barang dan/atau jasa lain (di luar penyedia jasa keuangan) yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1). Pengguna Jasa adalah Pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor. Penyedia Barang dan Jasa meliputi Perusahaan Properti, Pedagang Kendaraan Bermotor, Pedagang Perhiasan/Logam Mulia, Balai Lelang dan KPKNL, dan Pedagang Barang Seni/Antik.