Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
a06c803e-d8c9-46ff-9507-fa107c296f7c
<small><b>Konsep</b></small><br />Pelimpahan<br /><p><small><b>Definisi / Detail...
<small><b>Konsep</b></small><br />Urusan Pemerintahan Umum<br /><p><small><b>Def...
<small><b>Konsep</b></small><br />Urusan Pemerintahan Umum<br /><p><small><b>Def...
<small><b>Konsep</b></small><br />Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Ca...
<small><b>Konsep</b></small><br />Urusan Pemerintahan Umum<br /><p><small><b>De...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah penugasan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan sesuai penugasan kepala daerah
Konsep
Urusan Pemerintahan
Definisi / Detail
Camat adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan ;
Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Klasifikasi
1. Dilaksanakan
2. Tidak Dilaksanakan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Penugasan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk admnistrasi
Keterangan