Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
04-02-2024
14-08-2024
61b7cd1c-1d25-41ba-b60e-dc97ba8b63a7
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Pihak Pelapor yang Telah Diaudit per Bulan Tahun 2023
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor. Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh PPATK terhadap Pihak Pelapor yang belum memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur, atau terhadap Pihak Pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur kepada PPATK. Audit yang dilakukan PPATK terdiri dari 2 jenis, yaitu: 1. Audit Kepatuhan: pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK 2. Audit Khusus: pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka analisis atau pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut pengawasan kepatuhan
Data and Resources
15a. Jumlah Pihak Pelapor yang telah Diaudit per Bulan Tahun 2023.xlsx
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap ke...