Kabupaten Banyuasin
11-12-2024
01-01-2025
1bd18c4d-15d1-487b-a362-1e45f18a91ea
Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 38 Tahun 201...
Permohonan izin usaha merupakan langkah yang diajukan oleh perusahaan di Kabupat...
Menurut Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasio...
BAPOKTING merupakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan ...
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangu...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Jumlah Rekomendasi Izin Usaha Industri Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan Industri Menengah adalah industri yang memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Perizinan industri merupakan hal yang wajib didapatkan oleh Industri kecil dan menengah agar terdapat legalitas dalam berjalannya usaha. Selain itu, izin diperlukan agar industri kecil dan menengah tercatat pada database sehingga dapat diawasi oleh pemerintah.
Data and Resources
Metadata Kegiatan Statistik Jumlah izin industri kecil dan menengah.xl...
Metadata Data Statistik
jumlah-rekomendasi-izin-usaha-industri-2018-2024.csv
Jumlah Rekomendasi Izin Usaha Industri
dataset-diskoperindag-jumlah-rekomendasi-industri-usaha-kecil-dan-mene...
Jumlah Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan