Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
3fa6c6e6-89f6-11ef-af00-1866dab29db8
Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 T...
<p><span style="color: rgb(113, 113, 113); font-family: "Open Sans", "Helvetica ...
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kot...
Tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapata...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 mengatur mengenai perubahan ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan layanan perizinan serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan. Dalam Perda ini, terdapat perubahan pada beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur, termasuk penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin sesuai ketentuan.