Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
602d25cc-89f6-11ef-8b14-1866dab29db8
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 T...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahu...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahu...
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
<p><span style="color: rgb(113, 113, 113); font-family: "Open Sans", "Helvetica ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kota Samarinda. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. Perda ini mencakup penyesuaian tarif retribusi terhadap berbagai jenis layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pemanfaatan fasilitas umum atau infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.