Kepolisian Negara Republik Indonesia
04-04-2024
13-08-2024
1ce88a27-1741-4c5d-a51d-2817fdbc24f1
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia...
bahwa dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian...
REALISASI PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS 2023
REALISASI PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS 2022
REALISASI PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS 2019
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/ 2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia